Tugas Pokok Dan Fungsi Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Bangli


  1. Memfasilitasi penyusunan rencana kegiatan Dinas Kebuydayaan dan pariwisata sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku ;
  2. Mengkoordinasikan sekretaris, para kepala bidang, kepala UPTD dan instansi terkait terhadap pelaksanaan tugas agar terjalin kerjasama yang baik dan saling mendukung ;
  3. Memberi petunjuk kepada bawahan dalam melaksanakan tugas agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku ;
  4. Mendistribusikan tugas kepada bawahan baik tertulis maupun lisan sesuai bidang tugasnya;
  5. Mengevaluasi dan menilai hasil kerja bawahan dengan berpedoman pada rencana dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan dalam penyusunan rencana yang akan datang dan sebagai bahan    pertimbangan dalam pengembangan karier ;
  6. Merumuskan kebijakan tentang pembangunan bidang kebudayaan dan pariwisata skala kabupaten sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundangan yang berlaku ;
  7. Melaksanakan kebijakan urusan pemerintah pusat dan propinsi serta kabupaten sesuai dengan kewenangan yang telah diberikan yaitu pada bidang kebudayaan dan pariwisata sesuai dengan ketentuan yang berlaku ;
  8. Melaksanakan monitoring dan evalusai kegiatan menyangkut pelaksanaan dan hasil serta pengendalian dan pengawasan sesuai ketentuan dan peraturan perundangan yang berlaku;
  9. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan kepada atasan langsung; dan
  10. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan.


KEPALA DINAS PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN KAB. BANGLI

I Wayan Sugiarta,SIP.,M.Si.