Memfasilitasi penyusunan rencana kegiatan Dinas Kebuydayaan dan pariwisata sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku ;
Mengkoordinasikan sekretaris, para kepala bidang, kepala UPTD dan instansi terkait terhadap pelaksanaan tugas agar terjalin kerjasama yang baik dan saling mendukung ;
Memberi petunjuk kepada bawahan dalam melaksanakan tugas agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku ;
Mendistribusikan tugas kepada bawahan baik tertulis maupun lisan sesuai bidang tugasnya;
Mengevaluasi dan menilai hasil kerja bawahan dengan berpedoman pada rencana dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan dalam penyusunan rencana yang akan datang dan sebagai bahan pertimbangan dalam pengembangan karier ;
Merumuskan kebijakan tentang pembangunan bidang kebudayaan dan pariwisata skala kabupaten sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundangan yang berlaku ;
Melaksanakan kebijakan urusan pemerintah pusat dan propinsi serta kabupaten sesuai dengan kewenangan yang telah diberikan yaitu pada bidang kebudayaan dan pariwisata sesuai dengan ketentuan yang berlaku ;
Melaksanakan monitoring dan evalusai kegiatan menyangkut pelaksanaan dan hasil serta pengendalian dan pengawasan sesuai ketentuan dan peraturan perundangan yang berlaku;
Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan kepada atasan langsung; dan